Jumat, 12 Juni 2009

Hati-Hati Merokok Di Kota Jakarta

Jika anda mengunjungi kota Jakarta, mungkin Anda harus lebih peka memperhatikan rambu-rambu larangan merokok di kota ini, karena bertepatan dengan peringatan hari tembakau sedunia, pemerintah kota Jakarta memperluas kerjasamanya dengan berbagai pengelola tempat untuk menciduk para perokok yang merokok di sembarang tempat.
Sekitar 3.000 orang tampak memadati Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Kawasan yang menjadi salah satu ikon ibukota Indonesia ini menjadi lokasi puncak peringatan hari tanpa tembakau sedunia yang digelar Minggu (31/5) kemarin. Dalam kesempatan ini, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengingatkan warga kota Jakarta untuk membudayakan hidup sehat dengan tidak merokok. Hal ini ditegaskan oleh Fauzi Bowo dengan menandatangani MoU bersama sejumlah pengelola pusat-pusat keramaian kota, antara lain pusat perbelanjaan, pusat hiburan, lokasi perkantoran,dll. MoU ini mencantumkan kewajiban pengelola tempat-tempat keramaian untuk secara tegas menindak orang-orang yang kedapatan merokok di tempat-tempat yang mereka kelola.

Penetapan kawasan dilarang merokok sebenarnya bukan hal yang baru di Jakarta, penetapan peraturannya sudah dipublikasikan pada 4 Februari 2006 silam. Namun begitu, kurang tegasnya penerapan peraturan ini di lapangan, menjadikan aktivitas merokok masih sering dijumpai di kawasan-kawasan dilarang merokok.

“Saya tahu kondisi ini, dan saya meminta seluruh warga untuk bersama-sama memerangi kebiasaan merokok yang buruk ini. Saya gembira tadi masyarakat menandatangani MoU, termasuk DPP Organda, para asosiasi pengusaha hiburan, asosiasi mal. Saya berharap dengan keikutsertaan mereka ini, upaya yang kita lakukan akan lebih mencapai sasaran.” Kata Fauzi Bowo – Gubernur DKI Jakarta.

Kota Jakarta memiliki tujuh kawasan dilarang merokok, yaitu, tempat-tempat umum seperti terminal, stasiun dan pusat perbelanjaan, tempat-tempat kerja seperti gedung perkantoran, pusat pelayanan kesehatan, area tempat kegiatan anak, tempat peribadatan, tempat pendidikan, dan angkutan umum.

Pelanggaran yang dilakukan oleh para perokok akan dikenakan sanksi berupa kurungan badan selama 3 bulan dan denda setinggi-tingginya 50 juta rupiah, sedang bagi pihak pengelola tempat yang tidak memberikan rambu dilarang merokok serta membiarkan orang merokok, akan dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin pengelolaan.

Tidak ada komentar: