Jumat, 12 Juni 2009

Mega-Prabowo Tolak Pengurangan TPS

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mengurangi lebih 68.000 tempat pemungutan suara (TPS).

Sekretaris Umum Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo,Fadli Zon mengatakan pengurangan jumlah TPS dari 519.920 menjadi 451.183 berpotensi menimbulkan banyak kerugian bagi pemilih.Sebab, saat pemilu legislatif dengan jumlah 519.000 TPS,masih banyak pemilih yang tidak mendapatkan haknya karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). ”Pengurangan TPS malah membuka pintu kecurangan baru dan menyulitkan masyarakat menggunakan hak pilihnya.

Karena itu, kami akan melayangkan surat penolakan pencabutan 68.000 TPS. Ini hal yang merugikan masyarakat,” tandas Fadli Zon di kediaman Megawati,Jalan Teuku Umar, Jakarta, kemarin. Sebelumnya, Fadli Zon bersama tim Mega-Prabowo mendatangi KPU untuk menyampaikan langsung protesnya secara resmi. Dia menjelaskan,pengurangan jumlah TPS tidak sesuai dengan asas memberi kemudahan bagi pemilih. Untuk itu, tim kampanye Mega-Prabowo akan terus memperjuangkan agar rakyat diberikan akses yang mudah untuk menyalurkan hak pilihnya. Bahkan, pihaknya siap menindaklanjuti masalah tersebut ke jalur hukum jika KPU tidak mengindahkan surat protes tersebut.

”Kami akan mengambil tindakan nyata. Kami akan komunikasikan dengan tim advokasi,”ungkapnya. Dalam kesempatan itu, menanggapi alasan KPU mengurangi TPS,menurut Fadli itu sama sekali tidak masuk akal jika dibandingkan dengan keinginan menciptakan pilpres yang jujur dan adil serta berkualitas. ”Alasan KPU atas pengurangan TPS untuk efisiensi sangat tidak masuk akal. Sebab, yang penting kan bagaimana pemilu berlangsung dengan jujur dan adil, serta memudahkan bagi pemilih menyalurkan hak pilihnya,” ujarnya.

Sekretaris I Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo, Hasto Kristianto menambahkan, selain berpotensi menimbulkan celah baru untuk melakukan kecurangan dari capres tertentu, pengurangan TPS juga akan mendatangkan kesulitan karena tempatnya dipastikan mengalami perubahan dari TPS pada pemilu legislatif lalu. Hal itulah yang bertentangan dengan prinsip kemudahan pemilu bagi pemilih.Tak hanya itu, keputusan KPU bisa rawan pertanyaan, apakah ada kepentingan tertentu yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

”Atas keputusan itu,kami akan mengomunikasikan dengan kelompok- kelompok lain yang prodemokrasi. Sebab, ini (pengurangan jumlah TPS) terlihat ada pintu baru kecurangan,”ungkapnya. Pengurangan TPS dinilai sebagai bentuk kecurangan baru yang sistematis di pilpres dalam konteks penghilangan kesempatan penggunaan hal pilih warga negara, sebagaimana yang terjadi dalam pemilu legislatif lalu. Fadli Zon yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra mengatakan, dalam UU 42/2008 tentang Pilpres tidak diwajibkan satu TPS berjumlah 800.

Menurutnya, UU hanya memberi batas jika satu TPS maksimal adalah 800 orang.”Jadi,tidak harus 800 orang per TPS,”paparnya. Secara terpisah, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan pengurangan TPS adalah amanat dari UU Pilpres. Sebab, dalam UU Pilpres disebutkan, satu TPS maksimal 800 pemilih.Aturan tersebut hampir sama dengan saat pemilu legislatif.Hanya, saat pemilu lalu, satu TPS maksimal adalah 500 pemilih.

Dengan berubahnya aturan, jumlah TPS juga akan berubah. Meski demikian, kata Andi, pengurangan TPS tersebut tidak mengganggu pemilih. Itu karena KPU sudah memerhatikan kondisi geografis saat mengurangi TPS. Misalnya,, jika dengan TPS yang baru jarak semakin jauh,TPS tersebut tidak akan dibuat.Kemudian, TPS baru tidak akan menampung pemilih dari desa berbeda.

Tidak ada komentar: