Jumat, 12 Juni 2009

Jalan Siborongborong-Dolok Sanggul Rawan Kecelakaan

Doloksanggul,Saat ini jalan provinsi dari Siborongborong menuju Doloksanggul sedang tahap pembangunan hotmix dan pembuatan drainase. Jalan provinsi itu sudah mulai tampak indah dan mulus namun masih sebagian. Bahkan lubang-lubang yang selama ini rawan kecelakaan sudah ditutupi dengan hotmix.
Namun sangat disayangkan, bahan-bahan materil yang dipergunakan untuk pembangunan itu ditumpukkan di badan jalan sehingga sangat mengganggu pengguna jalan, bahkan tergolong rawan kecelakaan. Demikian penuturan beberapa pengguna jalan kepada SIB di Doloksanggul, Jumat (5/6). Dikatakan, dalam seminggu ini sudah ada pengguna jalan mengalami kecelakaan seperti terjadi di Kecamatan Lintongnihuta tidak jauh dari Mapolres Humbahas termasuk di Nagasaribu tepatnya di lokasi pembuatan gambut.
Dekat Mapolres, truk pembawa kayu terbalik karena berusaha mengelakkan tumpukan bahan materil dan melintas di beram jalan. Ternyata beram jalan yang dilintasi belum padat sehingga truk bermuatan berat itu oleng dan terbalik.
Peristiwa lain, mobil Departemen Sosial RI bernomor plat B 9769 XX tabrakan dengan mobil pick up berhenti karena kondisi jalan bergelombang. Kondisi jalan itu bergelombang harus dimaklumi pengguna jalan karena di lokasi selama ini telah terjadi pengerukan tanah gambut sehingga sangat berpengaruh dengan mutu jalan. Namun pemerintah tetap melakukan pemeliharaan dengan cara menutupi lubang. Warga mengharapkan kepada pengguna jalan supaya hati-hati setiap melintasi proyek pembangunan jalan. Artinya, dinas terkait ataupun pemborongnya tidak bisa langsung disalahkan karena yang diperbuat untuk perbaikan infrastruktur.

Pembunuh dan Pemerkosa Bocah Kakak Beradik di Ringkus

Tanah Karo, Pembunuh dan pemerkosa bocah kakak-beradik, Maysarah (7) dan Adelia Syafira (5), Minggu (7/6), diringkus pihak kepolisian. Setelah diburon selama dua hari, JS (17) warga Desa Kubucolia Kecamatan Dolat Rakyat diringkus Polsek Tiga Panah di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang Medan, Selasa (9/6) malam sekitar pukul 21.35 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung diboyong ke sel tahanan Mapolsek Tiga Panah. “Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak tahun 2002, pasal 338, pasal 351 ayat 3 dan pasal 285 KUH Pidana,” ujar Kapolsek Tiga Panah AKP JH Situmorang kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/6).
Kapolsek mengatakan dalam mengungkap kasus itu, pihaknya sempat memeriksa LS, pria yang pernah dicurigai dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan pada tahun 2006. “Saat Latif diperiksa, tersangka JS menelepon dia untuk menanyakan situasi desanya paska pembunuhan itu. Keduanya selama ini bersahabat,” ungkapnya.
Mendapat informasi ini, Polsek Tiga Panah meminta Latif terus berkomunikasi dengan JS untuk mengetahui persis keberadaannya di Medan . Selanjutnya, Polsek Tiga Panah bersama Latif langsung ke Medan .
“Dari mobil, Latif menunjuk tersangka yang tengah asyik di kedai kopi. Kemudian tim kita langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolsek Tiga Panah,” kata Kapolsek.
Pengakuan tersangka, pemerkosaan itu dilakukannya setelah menonton film porno melalui HP milik temannya. Usai menonton, JS pergi ke rumah korban dan mencuri uang sebesar Rp 15 ribu. Kelakuan JS ini sebenarnya dipergoki ibu korban. Namun, tidak digubrisnya.
Saat keluar dari rumah korban, JS melihat kedua korban tengah asyik bermain bakar kayu di halaman rumah orang tua bocah itu. Selanjutnya, tersangka mengajak keduanya untuk bermain-main di perladangan Juma Pasar Desa Kubucolia Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo.
Kesempatan itu dimanfaatkan JS untuk mencoba memperkosa Maysarah (7). Korban yang tidak terima perlakuan JS mencoba melawan. Sedangkan adiknya, Adelia Syafira (5) menjerit minta tolong kepada warga.
Karena kedua korban melawan, JS memukul mulut kakaknya yang menyebabkan kedua giginya terputus. Selanjutnya ia mencekik leher keduanya. “Dalam keadaan lemas, kakaknya terlebih dahulu saya perkosa selanjutnya adiknya saya perkosa. Untuk menutupi masalah ini, saya pakaikan celana dalam kedua korban,” ungkapnya.
Usai memperkosa kedua korban, pelaku menuju rumahnya sambil mengambil cairan pestisida jenis Roundap. “Saya mengambil roundap untuk dimasukkan ke mulut korban dan menempatkan Roundap itu tepat di atas kepala kedua korban sehingga seolah-olah korban minum racun pestisida untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Ironisnya, usai kejadian itu tersangka tidak melarikan diri. JS malah berpura-pura ikut mencari keberadaan kedua korban. Pasalnya, selama ini orang tua korban, Agus (33) dan istrinya Susiana, warga Tanjung Balai yang sudah bekerja sebagai aron selama 9 bulan ini pernah bekerja di ladang orang tua tersangka dan lahan milik orang lain.
Saat ditanyakan mengapa tersangka tidak dikenakan pasal 340 KUHP Pidana, Situmorang mengatakan dalam kasus itu tersangka tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap kedua korban. “Tersangka terlebih dahulu membunuh dari pada memberikan Roundap kepada korban,” ujarnya

Menegakkan Hak Perempuan, Hak Anak dan Kebebasan Berekspresi

Jakarta, Masyarakat Peduli Hak-hak Perempuan dan Kebebasan Berekspresi menilai kasus Prita Mulyasari (32) yang dipenjara akibat Surat Pembacanya tentang perlakuan yang kurang nyaman di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang pada sebuah media yang berujung gugatan pencemaran nama baik oleh RS yang bersangkutan adalah sebuah tragedi kemanusiaan. Karena, Prita sebagai korban buruknya pelayanan RS, justru dipenjarakan ketika dirinya menyampaikan keluhannya.

Akibatnya, dua puluh dua hari sejak 13 Mei 2009 silam, ibu dua anak Balita Khairan Ananto Nugroho (3 tahun) dan Ranarya Puandida Nugroho (1 tahun 3 bulan) ini, menjadi tahanan titipan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang karena disangka mencemarkan nama baik rumah sakit melalui internet. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3, Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. Kini, Prita masih menyandang status tahanan kota sejak 3 Juni lalu. Padahal sebagai pasien dan konsumen, hak-hak Prita dijamin Undang-undang, baik Undang-undang Praktek Kedokteran maupun Undang-undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, Prita tidak seharusnya ditahan hanya karena menuliskan surat keluhan. Malah seharusnya, Prita mendapatkan pembelaan atas tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak Rumah Sakit.

Dari tindakan sewenang-wenang ini, hak anaknya untuk menyusui dari Ibu, sebagai bagian dari hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang telah tercabut, padahal hak ini pun telah diakomodir dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam konstitusi maupun perundang-undangan, antara lain melalui ratifikasi dan pengundangan Konvensi Hak Anak dengan Keppres No. 36 Tahun 1990, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan sebagainya.

Lebih dari itu, ada indikasi kuat kasus ini adalah sebuah bentuk pengalihisuan dari substansi buruknya pelayanan kesehatan, menjadi isu pencemaran nama baik. Padahal, ada banyak sekali kejanggalan dalam prosedur hukum yang merugikan Prita. Kini semua seolah mau cuci tangan. Pihak Kepolisian maupun Kejaksaan saling lempar tanggung jawab.

Untuk itu kami Masyarakat Peduli Hak-hak Perempuan dan Kebebasan Berekspresi ingin mendesak; Pertama: dalam penyelesaian kasus Prita, aparat penegak hukum sungguh-sungguh menjalankan tanggung jawabnya untuk menegakkan hukum demi tercapainya keadilan, dan bukan terjebak hanya bekerja berdasarkan ”book-rule” atau teks semata. Kedua, Prita Mulyasari dibebaskan dari segala tuntutan, baik perdata maupun pidana. Ketiga, pemulihan nama baik Prita, dan terakhir, ganti rugi bagi Prita dan keluarga, fasilitas dan pemulihan trauma komperhensif dengan pemerintah menyediakan kounselor dan psikolog bagi Ibu dan bagi anak-anak yang sedang menyusui akibat penahanan yang terjadi terhadap ibunya.

Bersama dengan ini pula kami ingin menyerukan agar:
1. Mereview dan mengkritisi lahirnya UU yang prosesnya tidak partisipatif, terutama sesuai pasal 53, UU No 10, tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

2. Kepada kantor Kementerian terkait, termasuk Hukum dan HAM, Departemen Kesehatan dan juga Pemberdayaan Aparatur Negara, agar bergerak sinergis dalam pembuatan kebijakan yang pro masyarakat dan pro perempuan.

3. Mendesak kepada aparat negara dan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, kepolisian, kehakiman agar melihat implementasi UU yang berperspektif gender dan juga prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang terkait.

4. Menegur kepada semua pimpinan Rumah Sakit atau lembaga kesehatan agar meningkatkan pelayanan yang optimal dan transparan pada masyarakat, terkait hak pasien dan hak konsumen pada informasi dan data yang jelas.

5. Mengajak masyarakat untuk memperjuangkan hak atas pelayanan publik dan juga hak akan kesehatan yang komprehensif, terutama untuk pelayanan kesehatan bagi pasien yang lengkap. Aspek ini bisa ditingkatkan dengan memastikan kebijakan yang berpihak pada rakyat dengan memastikan proses draft UU Kesehatan dan draft UU Pelayanan Publik yang sudah proses pembahasannya sedang dilakukan di DPR.

6. Mengkritisi ulang keputusan Mahkamah Konsitutsi terkait Judicial Review terhadap UU ITE, terutama dengan melihat kembali pada poin kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat (UUD 1945) dan Hak Konsumen (UU Konsumen). Kecenderungan misinterpretasi dari pasal-pasal dalam UU ini dapat mengekang kebebasan berekspresi dan merugikan siapapun, yang kemudian berlanjut pada pengekangan hak azasi manusia, hak perempuan dan anak.

Semoga persoalan kasus Ibu Prita menjadi preseden penting dalam menyoroti persoalan perkara hukum yang terjadi di Indonesia. Masyarakat wajib peduli pada persoalan dasar yaitu hak atas pelayanan kesehatan yang berkualitas, hak atas informasi dan hak atas upaya untuk menyampaikan keluhan dan penyelesaian sengketa. Dalam konteks pelayanan kesehatan tersebut, semua pihak harus bekerja sama bagi pelayanan kesehatan dan informasi yang benar (semua departemen terkait).

Pemekaran Kota Berastagi

Undang – Undang tentang Pemerintahan Daerah memberikan peluang kepada daerah untuk memekarkan wilayah. Dalam hal ini, pemekaran dapat dilakukan dengan metode top down (Dari pemerintah pusat) dan dengan metode bottom up (Dari masyarakat atau pemerintah daerah). Pemekaran yang berasal dari atas (top down) dilakukan jika pemerintah merasa bahwa efektivitas pembangunan suatu daerah akan meningkat dengan memekarkan daerah tersebut. Hal ini pernah dilakukan pada masa pemerintahan Megawati dengan memekarkan Propinsi Irian Jaya.

Dewasa ini, pemekaran menjadi sebuah komoditas politik yang unggul. Dimana setiap momen penting pemerintahan selalu dihadapkan dengan isu – isu pemekaran. Tanah Karo sendiri tidak lepas dari isu berkaitan dengan pemekaran Kabupaten Karo, bahkan pemekaran Kota Berastagi sudah menjadi agenda nasional dengan adanya Rapat Paripurna Pemekaran Pemko Berastagi. Sedangkan daerah lain yang juga diisukan akan mekar adalah Pemekaran Singalor Lau yang terdiri dari Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Juhar, Kecamatan Mardingding, Kecamatan Lau Baleng untuk membentuk suatu kabupaten baru.

Karo Pasca Pemekaran Kota Berastagi

Apa yang akan terjadi jika tanah karo ditinggalkan oleh berastagi?. Tentu saja itu akan menyebabkan kehilangan aset yang begitu besar untuk kabupaten karo. Pendapatan Asli Daerah Tanah Karo akan berkurang secara drastis karena bidang pariwisata yang ada di wilayah berastagi, tidak akan lagi memberikan kontribusi kepada Kabupaten karo. Salah satu syarat pemekaran adalah terjaminnya kesinambungan pembangunan di daerah hasil pemekaran dan tidak menyebabkan kehancuran bagi kabupaten induk.

Pemekaran Kota Berastagi, hendaknya dikaji ulang, karena pemekaran tersebut akan menyebabkan kerugian yang demikian besar bagi masyarakat karo. Identitas tanah karo sekarang ini adalah berastagi. Sehingga pemekaran kota brastagi akan menjadi salah satu penyebab degradasi identitas masyarakat karo.

Bagaimana Pendapat Anda, Sampaikan disini?

Berburu Bunga ke Tanah Karo Simalem

Tidak jarang terdengar bahwa Tanah Karo Simalem juga merupakan “sarangnya” bunga. Mengapa para kolektor bunga kerap mencari bunga-bunga ke sana. Siapa pula menyangka di perbukitan Gunung Sibayak dan Sinabung tumbuh aneka bunga yang tak kalah menawan. “Kantung Semar Sinabung” dan “Kantung Semar Sibayak” misalnya. Kedua jenis ini berbeda dengan jenis Kantung Semar di daerah lain. Daerah ini juga memiliki “Bunga Berastagi”, yang khas meski sederhana tapi cukup diminati.Jika Anda termasuk “pemburu bunga”, maka Berastagi adalah tempat yang pas untuk buruan Anda. Singgahlah di Jalan Jamin Ginting, kira-kira 1 kilometer sebelum tiba di Kota Berastagi dan..,”selamat berburu bunga”. Di sepanjang tepi jalan akan tampak berjejer jajaan bunga beraneka jenis, kualitas dan harga; mulai dari yang langka, impor, lokal, bahkan yang termurah sekalipun.
Bagaimana pula geliat bisnis bunga di sana? Geliat bisnis bunga ternyata mengalir tak seperti air. Mulus dan tanpa rintangan. Apalagi di wilayah Karo, bunga identik dengan souvenir. Tapi, sebenarnya anggapan itu pun tidak selamanya benar. Pasalnya, bunga, jika telah melekat di hati pengagumnya, ia akan tetap dicari. Sebab bunga adalah bunga. Konon, ia bisa memberi banyak arti dan kesan. Ada pula yang mengatakan bahwa bunga adalah simbol kehidupan.
“Aku bisa mengenal dan menggambarkan siapa engkau dari bunga yang kamu tanam di rumahmu,” ujar Selasa Ginting (57), salah satu pengusaha bunga di Jalan Jamin Ginting Berastagi, mengutip falsafah Cina.

BURUAN LOKAL

Kalau dulu, jenis bunga yang paling digemari adalah kaktus. Tapi kini mulai bergeser. “ Pembeli bukan sekadar membeli. Tapi, juga kolektor. Maka, tak heran jika mereka selalu mengikuti perkembangan-perkembangan terakhir,” kata Arihta Sembiring, pengusaha bunga lainnya.
Terakhir, yang paling sering dicari adalah bunga “filo”, sejenis bunga dengan daun yang beraneka warna: green dan red filo, filo silver, filo gergaji, black cardinal, red cerry dan sunlight filo. Sayangnya, bunga ini tergolong khusus untuk kolektor kelas menengah ke atas. Pasalnya, jenis bunga ini harus diimpor dari Thailand. Tak heran jika harganya pun lumayan mahal.
Selain filo, incaran lainnya adalah bunga jenis ‘anthorium”. “Yang paling diminati sekarang jenis ‘anthorium zamani’,” tambah Ginting. Selain itu, aglonema, dan kantung semar Sinabung dan Sibayak, yang tumbuh di sekitar perbukitan Gunung Sibayak dan Sinabung.“Menurut pengamatan saya, Kantung Semar Sinabung dan Sibayak juga memiliki daya tarik tersendiri. Pasalnya, meski setiap jenis bunga ini berbeda jebis dalam setiap wilayah, tapi jenis Sibayak dan Sinabung terbilang lebih menarik karena warna dan bentuknya yang khas,” ujar Ginting. Selain itu, bunga jenis ini juga hidup di sekitar hutan Deleng Lancuk, di tepian Danau Lau Kawar.
Ada lagi “Bunga Berastagi” yang memang hanya didapati di wilayah Karo. “Bunga ini menjadi semacam souvenir khas Karo. Paling tidak jenis ini wajib dibeli sebagai cindera mata,” ujar Arihta. Kebanyakan pembeli datang dari Medan dan kota lainnya.Meski demikian, jenis kaktus masih tetap favorit. Selain perawatan yang murah dan simpel, kaktus juga “memasyarakat”, tak pandang bulu. Artinya, kaktus milik semua kalangan. “Kaktus juga ‘bandel’. Daya tahan hidupnya kebal. Makanya sangat sesuai untuk mereka yang beraktivitas sibuk, tapi gemar merawat bunga,” ujar Ginting.
Arihta juga mengaku, pasaran kaktus masih tetap stabil. Artinya masih tetap dicari, khususnya kalangan pengusaha yang waktunya sedikit. “Perawatan kaktus cukup gampang memang. Asalkan ia tidak terkena sinar berlebihan dan jangan sampai terkena air, maka ia akan bertahan hidup dalam waktu lama,” jelasnya.
Bunga memang bukan memerlukan keahlian perawatan saja. Untuk merawat bunga, waktu adalah hal yang paling berharga. “Berikan perhatian khusus, jika tidak akan sia-sia,” kata Ginting. “Selanjutnya kita akan merasakan kenikmatannya.” Bagaimana dengan Anda?

Penari dari Tanah Karo Memukau Delegasi Internasional


Salah satu tarian yang mendapat sambutan sangat hangat dan meriah pada acara "International Conference on Peasant's Rights - La Via Campesina” dan Serikat Petani Indonesia adalah “Mbuah Page.” Acara tersebut berlangsung saat pembukaan konferensi di Gedung YTKI Jakarta, Sabtu (21/6). “Mbuah Page” adalah salah satu tarian budaya Batak Karo yang berasal dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara Sabtu (21/6).

Dalam ajang "International Conference on Peasant's Rights." Tarian ini mengisahkan tentang hasil panen yang berlipah-ruah dan ajang muda-mudi mencari jodoh di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. “HIMMAKA PLUS” demikian grup yang membawakan tarian “Mbuah Page” pada acar tersebut ujar Ready Advancer Karo-Karo yang sehari bertugas di PT. Aneka Tambang - Jakarta menyatakan pada Harian Online KabarIndonesia (21/6) seusai acara.

Para penari ini terdiri pegawai dan mahasiswa yakni Ready Advancer Karo-Karo, M. Ivan Karo-Karo, M. Surya Bangun, Andiyous Karo-Karo, Rzki Rico Bangun, Dona Tarigan Novita Meliala Sari Ramadhani Basa Ginting, Karina Lingga dan Maya A.Putri Sebayang.

Sementara itu empat delegasi International Conference on Peasant's Rights saat santap siang bersama Editor HOKI tampak gembira seusai menyaksikan acara itu. Catherine Boscond-Sands (Irlandia), Anne Rode (Norwegia), Ferre Martine (Spanyol) dan Ekin Kurtig (Turki) senang pada konferensi tersebut.

Pagelaran tersebut adalah dalam rangka program La Via Campesina” dan Serikat Petani Indonesia. Menurut Cecep Risandar dan Isabelle Delforge selaku Media and Communication International Operative Secretariat, peserta International Conference on Peasant's Rights terdiri dari Perwakilan petani dari 25 negara yakni Indonesia, Senegal,Mozambique, South Africa, Egypt, Turkey, Spain, Norway, Italy, Switzerland, Dominican Republic, Ecuador, El Salvador, Honduras, Nicaragua, Colombia, Mexico, Brazil, Nepal, India, Korea, Malaysia, Timor Leste, Thailand, Philippines, Perwakilan petani SPI dari 11 propinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera selatan, Sumatera Barat, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogkayakarta, NTB dan NTT.

Acara menampikan seni budaya Indonesia tersebut seusai temu pers . Tampil sebagai pembicara Henry Saragih, Koordinator Umum La Via Campesina dan Ketua Umum SPI (Serikat Petani Indonesia) Indonesia, Paul Nicholson, Anggota Komite Koordinator Internasional La Via Campesina – dari Basque Country dan Juana Mercedes, Koordinator Umum CONAMUCA (Konfederasi Nasional Perempuan Pedesaan) dari Republik Dominika.

Agenda Konferensi Internasional tersebut adalah sidang-sidang pleno dan komisi. Di hari akhir konferensi akan diadakan Field Trip ke desa Mandalawangi, Provinsi Banten.

Empat Warga Tanah Karo Diduga Flu Burung Dirawat di Medan

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melaporkan adanya dugaan flu burung yang menyerang satu keluarga di Desa Kubu Simbelang Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo, satu orang meninggal dunia, dan empat orang diantaranya masih dirawat intensif di RS.Adam Malik Medan.

Mereka yang masih dirawat, antara lain A. Boru Sembiring (25), Gonta Ginting (25), Boni Karo-karo (35), dan Pranata Prenata (1,5 tahun).

Menurut Kaban Infokom Provinsi Sumut Eddy Syofian di Medan, Selasa, mengatakan, sesuai informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, mereka ini mulai terserang penyakit dengan gejala demam dan sesak nafas sejak 4 Mei lalu.

Namun, katanya, baru tanggal 8 Mei malam, korban dilarikan ke RS. Adam Malik Medan.

Dari hasil rontgen, terdapat gejala penomia radang paru-paru.Tapi belum bisa dipastikan apakah benar-benar mereka terserang flu burung, ujarnya.

Eddy menjelaskan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, tanpa menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Depkes RI di Jakarta yang membutuhkan waktu dua minggu, sudah melakukan langkah-langkah penyebaran dengan memberikan obat Tamiflu kepada pasien yang dirawat inap di RS.Adam Malik Medan.

Ini untuk mengantisifasi berkembangnya virus tersebut, katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Wakil Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumut drh.Tetty Erlina Lubis saat ini juga sedang berada di Tiga Panah bersama Direktur Kesehatan Hewan Departemen Peternakan Syamsul Bahri untuk melakukan penelitian.

Namun, dari laporan sementara, belum ada unggas yang mati di kawasan tersebut.

Begitupun, pihak Dinas Kesehatan Peternakan Provinsi Sumut sudah mengambil specimen dari kotoran ternak, katanya.

Dalam menanggapi itu, Gubernur Sumut Rudolf M Pardede mengatakan, ia telah menginstruksikan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut mengambil langkah-langkah cepat mengirimkan specimen kotoran korban ke Litbang Depkes RI di Jakarta guna memastikan apakah para korban benar-benar terserang flu burung atau tidak.

Selain itu, Dinkes juga diminta untuk mengambil langkah-langkah memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

Meski demikian, jelasnya, warga jangan dulu panik.Ini masih dalam penelitian Pemprovsu dan Pemkab Karo sudah mengambil langkah memutus rantai penyebaran virus ini.

Bupati Karo juga sudah melakukan rapat lintas sektoral guna membahas persoalan ini, tambahnya

Luna Maya Cium Pipi Ariel Peterpan di Dahsyat Award



Peterpan terpilih sebagai Band Dahsyat di acara Dahsyat Award yang diadakan RCTI malam ini, yang membawakan acara adalah Rafi Ahmad, Olga Syahputra dan Luna Maya.

Olga memang suka menggoda Luna, kali ini Olga memeluk Ariel Peterpan yang sudah naik panggung untuk menerima piala dan Luna berteriak minta Olga untuk melepaskan Ariel. Dengan spontan Olga mengerjain Luna bahwa Luna cemburu akhirnya Olga dan Rafi mengolok-olok Luna dan memintanya untuk mencium bibir Ariel.