Kamis, 11 Juni 2009

DPRDSU Desak Polisi Usut Kasus Bibit dan Pupuk Palsu di Tanah Karo

Anggota DPRDSU H Abdul Hakim Siagian SH.MHum mendesak aparat kepolisian mengusut kasus bibit dan pupuk palsu yang menyebabkan petani di Tanah Karo gagal panen. Pihak-pihak yang terlibat agar dikenakan sanksi hukum yang berart, sebab ulah sindikat mengedarkan bibit dan pupuk palsu membuar rakyat menderita kerugian.

“Persoalan bibit dan pupuk di Tanah Karo sudah sering terjadi namun tidak kunjung dituntaskan. Disinyalir ada sindikat ikut bermain dengan modus operandi sangat sistematis dan terorganisir”, kata anggota Komisi B DPRDSU itu kepada wartawan, Kamis (7/8) di gedung dewan terkait dengan petani di Karo gagal panen dan membabat tanaman padi 20 ha menggunakan bibit bantuan pemerintah.

Kalau diriview kembali, lanjut Hakim Siagian, problem yang dihadapi petani di Karo, masalah lahan, bibit, pupuk, obat-obatan, teknologi pertanian. Terpenting, tata niaga pertanian kerapkali ‘menjerat dan mencekik’ leher petani terutama terkait harga yang sulit dijangkau petani.
“Kasus gagalnya panen di Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo, sehingga 20 ha tanaman padi dibabat, tidak terlepas dari adanya permainan bibit dan pupuk yang selama ini sudah menjadi penyakit kronis, yang akhirnya petani jadi bulan-bulanan,” ujar Hakim.
Dalam kasus ini, ujar wakil ketua FPAN ini, pihak kepolisian harusnya progresif dan agresif mengusut kasus-kasus petani yang jadi objek permainan oknum-oknum tertentu. Termasuk mafia bibit dan pupuk, karena persoalan pertanian ini bukan delik aduan, sehingga kepolisian tidak harus menunggu pengaduan, baru bergerak mengusutnya.

Menurut Hakim, problema pertanian di Karo ini dapat diatasi meski sudah menjadi benang kusut, dengan cara menangani secara bersama-sama instansi terkait terutama ditingkat pimpinan kabupaten dan propinsi. Tapi kebanyakan penuntasan problema ini hanya sebatas janji.
Untuk itu, Caleg DPR-RI dapem Sumut III yang masih komit memperjuangkan kepentingan petani ini mengusulkan beberapa solusi mengatasi persoalan pertanian di Karo. Diantaranya melalui Dinas Pertanian segera menerbitkan pupuk brosur, atau buku pintar yang jadi jawaban terhadap problem bibit, pupuk dan ketergantungan dengan alternatif menggunakan pupuk anorganik.
Kemudian mendesak Gubsu mengeluarkan keputusan realokasi pupuk yang ada di gudang didistribusikan kepada petani yang membutuhkan. Meningkatkan pengawasan dan penindakan atas praktik permainan pada sektor bibit terutama pupuk baik itu pemalsuan, penimbunan dan praktik kejahatan lain terhadap pupuk.

Hakim juga mendesak pemerintah daerah dan Pempropsu meneliti kembali pupuk untuk bersubsidi agar pemerintah pusat mengalokasi sesuai kebutuhan, karena yang terjadi saat ini, kebutuhan pupuk subsidi hanya mampu dipenuhi tak sampai ½ dari usulan dan kekurangannya digantungkan pada pupuk non subsidi, sehingga menimbulkan problema besar, karena harganya sulit dijangkau petani.
Diusulkan juga, agar pemerintah pusat harus menyusun kembali program pertanian dengan mengalokasikan anggaran yang proporsional, memberi protecksi dan subsidi kepada petani, karena status mereka sedang sulit yang dihadapkan pada pasar bebas yang identik dengan pembunuhan terhadap rakyat disektor pertanian, peternakan, perikanan, nelayan dan pedagang. ***

Tidak ada komentar: