Minggu, 14 Juni 2009

TIM 7 SITA RATUSAN MIRAS MILIK RITA

Tim 7 Kota Payakumbuh, gabungan Satpol PP dengan TNI/Polri, menggerebek warung kopi milik Rita Silalahi, 46 tahun, yang menyediakan minuman memabukkan, di Kelurahan Parik Muko Aie, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Rabu (27/5) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dipimpin Kasi Ops Satpol PP Mise, SE, tim berjumlah 30 personil, begitu sampai di lokasi, hanya menemukan pemilik warung Rita Silalahi. Warungnya masih kosong, belum ada tamu yang datang.

Karena, tim sudah mendapat laporan dari masyarakat setempat, Rita juga menyediakan minuman memabukkan, berupa tuak dan miras berbagai merek. Warga juga melaporkan, tidak jarang, warung tersebut tempat lokasi pemuda mabuk-mabukan.

Ketika ditanya tim, Rita Silalahi awalnya mengelak, menyediakan minuman keras. Tapi, setelah digeledah sampai ke belakang warung, tim menemukan minuman keras yang disimpan Rita dalam goni dan kardus, ditimbum semak belukar.

Malam itu juga, semua minuman keras yang ditemukan, terdiri dari 34 botol manson, 24 botol vodka, 21 botol columbus, 53 botol anggur merah, 10 botol newport, dibawa ke Markas Satpol PP di Taman Wisata Ngalau Indah, untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Sementara, pemilik warung Rita Silalahi, diperintahkan datang ke Satpol PP, esok harinya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya menjual minuman keras tersebut. “Yang bersangkutan merupakan pemain lama, dan sudah berkali-kali ditegur dengan persoalan yang sama. Untuk itu, pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak terkait, guna memberikan sanksi yang tegas untuk yang bersangkutan,

Tidak ada komentar: