Minggu, 21 Juni 2009

CuranmorAntar Provinsi Gol,Polsek Deli Tua Sita 7 Ranmor

MEDAN.Empat tersangka pencuri sepeda motor antar provinsi diringkus petugas Polsekta Delitua, Kamis [18/06] berikut barang bukti 7 unit sepeda motor hasil curian. Tiga orang lagi tersangkanya masih diburon.

Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing Iwan Sutrisna Sinulingga alias Wawan, 21, warga Babussalam, Kotacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam, Zulkifli alias Zul, 35, warga Kec. Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Ricky Anwar dan Supriono alias Supri, 23, warga Jalan Marelan Kel Tanah 600, Kec Medan Marelan dan Nazlan Alwi Rambe, 27, warga Jalan Saudara Gg Kelapa 2, Kec Medan Kota.

Dari keempat tersangka, polisi menyita tujuh unit sepeda motor hasil curian yakni Yamaha King BK 4504 KQ, Supra FX BK 3976 OH, Supra X BK 3014 SK, Supra X BK 6895 OW, Zupi-ter BK 5054 SS dan honda BK 3682 CN (palsu).

Kapolsekta Delitua AKP M Yoris Marzuki mengatakan, terungkapnya sindikat curanmor antar provinsi tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka Iwan Sutrisna Sinulingga alias Wawan di Takengon, Aceh Tengah pada 6 Juni 2009. Tersangka Wawan ditangkap berdasarkan laporan dari beberapa korban pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Poltabes Medan.

Dari tersangka Wawan, polisi menyita sepeda motor Yamaha King BK 4504 KQ yang digunakannya selama mencuri sepeda motor. Setelah Wawan tertangkap, polisi dengan mudah menggulung tersangka lainnya bernama Zulkifli alias Zul. Tersangka Zul ditangkap di Kotacane Aceh Tenggara berikut barang bukti 2 sepeda motor hasil curian.

Dari pengakuan Zul kepada petugas, tersangka lainnya bernama Supriono alias Supri ditangkap berikut barang bukti 3 sepeda motor hasil curian. Guna pengusutan selanjutnya, keempat tersangka kini meringkuk dalam sel Polsekta Delitua. ‘Semua sepeda motor tersebut dicuri di Medan dan selanjutnya dijual ke Aceh. Tiga orang lagi kawanan tersangka masih diburon,’

Tidak ada komentar: