Rabu, 10 Juni 2009

Masyarakat Minta Bupati Karo Hentikan Perambahan Hutan Gemurah Juhar

Masyarakat Desa Sugihen Kecamatan Juhar Kabupaten Karo yang tergabung dalam perkumpulan petani pemakai air (P3A) mengancam akan menghentikan secara paksa perambahan hutan Gemurah, jika bupati Karo tidak menghentikan dan mencabut ijin hak pengusahaan hasil hutan karena kenyataan di lapangan pemilik ijin membabat hutan di luar areal yang disetujui bupati Karo.

Sikap tegas masyarakat itu tertuang dalam suratnya No.10/P3A-S/2002 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Karo di Kabanjahe dan ditandatangani Ketua P3A Sugihen Sukur Sembiring, Sekretaris Bagus Kaban, Bendahara Firma Tarigan dan Kepala Desa Puna Ginting Tanggal 29 Juli 2002. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD Sumut, Gubsu, Kapoldasu, Bupati Karo, Kadis Kehutanan Karo, Kacabdis PU Pengairan Karo, Kapolres Tanah Karo, Kajari Kabanjahe, Camat Juhar, Kapolsek Juhar, Danramil Juhar dan Ketua PWI Karo di Kabanjahe.

Dikhawatirkan surat ijin bupati telah dimanfaatkan pemegang ijin sebagai topeng untuk merambah hutan negara yang berakibat gundulnya hutan dan bencana kekeringan yang pada gilirannya akan menimbulkan keresahan bagi petani karena gagal panen sekaligus hilangnya mata pencaharian sebahagian besar penduduk desa itu. Pihak warga masyarakat telah berulangkali menyampaikan hal itu kepada lembaga legislatif dan eksekutif, baik secara tertulis maupun secara lisan. Dalam pertemuan di gedung DPRD Karo 20 Nopember 2001 lalu telah tercapai kesimpulan, DPRD Karo mendukung sepenuhnya keberatan petani. Surat DPRD Karo yang mendukung kepentingan petani ditujukan kepada Bupati Karo No.172/1300/2001 tanggal 21 Nopember 2001, isinya mendesak Bupati Karo untuk meninjau kembali penebangan kayu di hutan lindung di Kecamatan Juhar dan segera menghentikan penebangan kayu di hutan tersebut.

Keputusan Bupati Karo No.522/193/2001 tanggal 31 Oktober 2001 tentang pemberian ijin hak pemungutan hasil hutan pada Enclave Gemurah atas nama Raja Payung Kaban seluas 15 ha dengan volume kayu 821,60 M3. Muspika Kecamatan Juhar dan Dinas Kehutanan Kabupaten Karo yang meninjau langsung ke hutan Gemurah 27 Juli 2002 lalu menemukan kejanggalan, di mana penebangan kayu tidak sesuai dengan ijin Bupati Karo, kayu yang ditebang di luar ijin dan berada dalam kawasan hutan negara, terbukti sejumlah kayu yang ditebang bertuliskan "hutan negara". Di lokasi Enclave Gemurah milik Raja Payung Kaban sesuai ijin bupati Karo tidak ditemukan kayu sama sekali hanya terdapat semak-semak dan ilalang. Penebangan kayu di hutan Gemurah tersebut hanya berjarak sekitar 20 meter dari sumber mata air.

Akibat perambahan hutan itu debit air irigasi Desa Sugihen menurun drastis, ditambah musim kemarau yang berkepanjangan sehingga 350 Ha sawah petani terancam kekeringan. Berkaitan dengan itulah masyarakat petani minta agar ijin pengambilan kayu hutan itu dicabut dan pelakunya ditindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar: