Rabu, 10 Juni 2009

Seorang Pria Cabuli 2 Gadis Kakak-Beradik di Tanah Karo

Kabanjahe
Tersangka JS (45) penduduk Desa Kuta Raya, Kecamatan Tigabinanga Tanah Karo akhirnya meringkuk di terali besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencabuli dua ABG (Anak Baru Gede), pelajar salah satu SLTA di Tanah Karo (sebut saja namanya Rina dan Rini) yang kakak beradik penduduk yang sama. Pencabulan terhadap kedua gadis bersaudara kandung ini berawal dari berbagai janji JS kepada Rini saat menumpang angkutan pedesaan yang disupiri tersangka JS. Korban yang sehari-harinya bertani membantu orangtuanya di desa yang sama terpedaya dan berhasil dicabuli tersangka.


Setelah tersiar kabar pencabulan yang dilakukan tersangka JS terhadap Rini, maka pemuka masyarakat desa itu melakukan pertemuan dan memanggil tersangka. Dengan musyawarah, disepakati tersangka JS meminta maaf kepada keluarga korban dan dituangkan dalam surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya karena merusak tatanan adat didaerah itu. Tetapi berselang sekitar beberapa waktu, JS tidak dapat mengendalikan nafsunya kembali menodai Rina setelah melakukan hal yang sama terhadap Rini sekitar tanggal 28 Maret 2002 belum lama ini.


Kemudian masyarakat desa menggiring tersangka JS dan segera ditahan di Mapolsek Tigabinanga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah pemeriksaan, tersangka JS diserahkan ke Kejari Kabanjahe dan meringkuk di LP Kabanjahe menunggu persidangan selanjutnya. Masyarakat Desa Kuta Raya memohon kepada pihak PN Kabanjahe dan Kejari Kabanjahe agar menghukum tersangka JS seberat-beratnya sesuai perbuatannya karena tega mencabuli dua gadis belia bersaudara kandung, sehingga keluarga korban menanggung beban mental yang berat.

Surat masyarakat itu diketahui Kepala Desa Kuta Raya dan ditandatangani sekitar 40 orang masyarakat desa itu yang terdiri dari pemuka masyarakat, pendidik, dan lainnya. Bahwa perbuatan tersangka sangat menodai tatanan adat dan budaya masyarakat desa apalagi tersangka sudah berkeluarga. "Hal ini merupakan peristiwa pertama terjadi, yakni seorang pria yang sudah berkeluarga mencabuli dua gadis belia yang sekaligus bersaudara kandung. Sudah wajar bila tersangka JS dihukum seberat-beratnya", ujar Basita Ginting Manik tokoh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) daerah itu kepada wartawan di Kabanjahe,

Tidak ada komentar: