Kemudian masyarakat desa menggiring tersangka JS dan segera ditahan di Mapolsek Tigabinanga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah pemeriksaan, tersangka JS diserahkan ke Kejari Kabanjahe dan meringkuk di LP Kabanjahe menunggu persidangan selanjutnya. Masyarakat Desa Kuta Raya memohon kepada pihak PN Kabanjahe dan Kejari Kabanjahe agar menghukum tersangka JS seberat-beratnya sesuai perbuatannya karena tega mencabuli dua gadis belia bersaudara kandung, sehingga keluarga korban menanggung beban mental yang berat.
Surat masyarakat itu diketahui Kepala Desa Kuta Raya dan ditandatangani sekitar 40 orang masyarakat desa itu yang terdiri dari pemuka masyarakat, pendidik, dan lainnya. Bahwa perbuatan tersangka sangat menodai tatanan adat dan budaya masyarakat desa apalagi tersangka sudah berkeluarga. "Hal ini merupakan peristiwa pertama terjadi, yakni seorang pria yang sudah berkeluarga mencabuli dua gadis belia yang sekaligus bersaudara kandung. Sudah wajar bila tersangka JS dihukum seberat-beratnya", ujar Basita Ginting Manik tokoh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) daerah itu kepada wartawan di Kabanjahe,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar