Rabu, 10 Juni 2009

Wanita Pembawa 8 Kg Daun Ganja Kering Ditangkap Polisi Di Pangkalanbrandan

Pangkalanbrandan
Syn (37) seorang wanita warga Indrapuri, Banda Aceh (NAD), Rabu (10/6) pagi ditangkap polisi di Pangkalanbrandan karena membawa 8 bal (sekira 8 Kg) daun ganja kering menompangi Bus Pelangi BL 7752 A dari Banda Aceh menuju Binjai, Langkat.
Menurut keterangan yang diperoleh SIB, pagi itu Polsek P Brandan menerima informasi bahwa ada seorang wanita penompang Bus dari Aceh menuju Medan dicurigai membawa ganja. Atas perintah Kapolsek Pangkalanbrandan AKP Zulkarnain S, Kanit Patroli Polsek P Brandan Bripka Zaini Dalimunthe dan Kapos Lantas P Brandan Aiptu Risman Tambunan memimpin anggota bersama Tim Buser melakukan melaksanakan sweeping di depan Pos Lantas Bukit I Tangkahan Durian.
Dalam sweeping tersebut, sekira pkl. 08.30 WIB (10/6), polisi memberhentikan Bus Pelangi BL 7752 A yang meluncur dari Aceh menuju Medan dan dalam pemeriksaan intensif anggota Polsek Pangkalanbrandan bersama Polantas berhasil menemukan tas berisi 8 bal (sekira 8 Kg) daun ganja kering yang diletakkan di belakang jok sekaligus meringkus wanita Syn warga Banda Aceh selaku pemilik barang haram itu.
Dalam pemeriksaan sementara, Syn mengaku ganja tersebut adalah titipan Buyung warga Banda Aceh untuk dibawa ke Binjai sedangkan Buyung sendiri, katanya, lebih dahulu berangkat ke Binjai, Langkat menompang Bus Flamboyan, tetapi naas baru tiba di Pangkalanbrandan, Syn keburu diringkus polisi.
Kapolsek P Brandan AKP Zaulkarnain S, maupun Briptu Zaini Dalam dan Aiptu Risman Tambunan yang dikonfirmasi SIB, mengakui penangkapan wanita pembawa ganja itu dan untuk pengusutan selanjutnya tersangka Syn diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat di Stabat menurutnya

Tidak ada komentar: