Minggu, 28 Juni 2009

Label Afgan Akan Tuntut Perusahaan Malaysia Rp30 M

JAKARTA - Merasa dirugikan atas penjualan ring back tone (RBT) Bukan Cinta Biasa yang didistribusi secara ilegal oleh perusahaan telekomunikasi terbesar di Malaysia, pihak label rekaman penyanyi Afgan Syah Reza akan menuntut ganti rugi materi sebesar Rp30 miliar.

Dikatakan oleh pihak label rekaman Wanna-B, yang mengontrak Afgan, lagu Bukan Cinta Biasa, yang dicipta oleh Bebi Romeo dan dinyanyikan oleh Afgan, telah diperjualbelikan sebagai RBT oleh perusahaan telekomunikasi terbesar di Malaysia, Maxis, sejak pertengahan Mei lalu melalui www.maxis.com, situs resmi Maxis.

"Karena copy right lagu Bukan Cinta Biasa milik label Wanna-B, kami merasa punyak hak untuk melakukan teguran," tegas Presiden Direktur Wanna-B, Naldy Nazar Haroen, ketika ditemui di kantornya, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jakarta Selatan.

Diterangkan oleh Naldy, pembajakan lagu Bukan Cinta Biasa melalui download RBT yang sudah berlangsung selama satu bulan itu menghasilkan tak kurang dari enam juta downloader Malaysia dengan harga tiga ringgit Malaysia atau setara dengan Rp9.000 per download. Karena itu, Wanna-B, dalam rangka melindungi hak eksklusifnya, pada 8 Juni lalu langsung mendatangi The Law Enforcement Division, Ministry of Domestic Trade and Consumer Affairs Malaysia untuk menyampaikan preliminary report atas perbuatan melawan hukum Maxis guna penuntutan pidana.

"Kami sudah menghubungi Maxis untuk negosiasi pada 10 Juni lalu dan di situ tidak terdapat suatu kesepakatan, setelah sehari sebelumnya kami lakukan somasi," lanjutnya.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan itu, sebagai langkah hukum berikutnya Wanna-B akan segera melayangkan gugatan secara resmi, "Senin besok (29/6), kami akan lakukan tuntutan pidana maupun perdata kepada pihak Malaysia kepada Departemen yang menangani hak cipta Malaysia yang telah menggunakan karya cipta bangsa Indonesia, sehingga pemegang copy right merasa dirugikan dengan pencurian tersebut," terang kuasa hukum Wanna-B, Handra Deddy Hasan, SH.

Berkaitan dengan tuntutan tersebut, pihak Wanna-B akan menyertakan bukti-bukti untuk menguatkan tuntutan mereka. "Pertama, bukti print website Maxis yang memuat layanan download RBT Bukan Cinta Biasa. Kedua, dia (pihak Maxis) mengakui sudah meng-upload, dan, ketiga, isi SMS kepada pelanggan yang menyatakan RBT tersebut sudah tidak berlaku," jelas Handra.

Secara pidana dan perdata, pihak Maxis akan dituntut dengan undang-undang yang berlaku di Malaysia, yaitu Copy Right Act 1987 section 3 dan section 37 mengenai perlindungan karya cipta. "Hukumannya, tiga tahun penjara. Selain itu, sebagai tuntutan yang tangible kami akan menuntut sebesar tiga juta US dollar atau setara 30 miliar rupiah," kata Handra. "Belum lagi tuntutan yang intangible, karena, menyangkut nama baik bangsa Indonesia kami bisa tuntut lebih dari itu," sambungnya. "Ini sebagai shock therapy saja, karena, kalau tidak, bisa-bisa hal seperti ini berkelanjutan dan bisa menimpa label lain," timpal Naldy.

Sementara itu, Afgan memberi dukungan penuh kepada labelnya dalam melakukan upaya hukum tersebut, "Kalau saya sih lebih menyerahkan urusannya kepada label. Apa yang akan mereka lakukan selanjutnya, saya akan men-support. Semoga ini cepat selesai dan ada titik terangnya," ucap Afgan saat dihubungi melalui telepon seluler milik Naldy.

Tidak ada komentar: