Minggu, 28 Juni 2009

Polisi Sita 2.000 Meter Kubik Kayu Ilegal

BANDA ACEH-Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Nanggroe Aceh Darussalam menyita 2.000 meter kubik kayu campuran dari jenis meranti dan lainnya, yang diduga hasil pembalakan liar yang dilakukan oleh PT Bumi Pantai Lestari, di Desa Se unebok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur.

Polisi juga menahan SYAF, Wakil Direktur PT BPL, yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan pembabatan hutan tersebut.

"Tersangka kemarin kami tahan. Dia mengaku menandatangani seluruh surat-surat pelaksanaan kegiatan pembabatan hutan tersebut dan mengawasi langsung jalannya kegiatan perusahaan di lahan yang dimaksud," kata Direktur Ditreskrim Polda NAD Komisaris Besar Wahab Saroni, ditemui di Banda Aceh, Jumat (26/6).

Polisi juga sudah menyita 10 unit alat berat, seperti backhoe, bulldozer, serta mesin pemotong kayu yang diduga digunakan oleh PT BPL untuk membabat hutan. Ratusan batang kayu gelondongan dari jenis meranti kualitas nomor 1, dengan diameter lebih dari 50 centimeter, juga ditemukan di lokasi.

Tidak ada komentar: