Jumat, 12 Juni 2009

Pembunuh dan Pemerkosa Bocah Kakak Beradik di Ringkus

Tanah Karo, Pembunuh dan pemerkosa bocah kakak-beradik, Maysarah (7) dan Adelia Syafira (5), Minggu (7/6), diringkus pihak kepolisian. Setelah diburon selama dua hari, JS (17) warga Desa Kubucolia Kecamatan Dolat Rakyat diringkus Polsek Tiga Panah di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang Medan, Selasa (9/6) malam sekitar pukul 21.35 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung diboyong ke sel tahanan Mapolsek Tiga Panah. “Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak tahun 2002, pasal 338, pasal 351 ayat 3 dan pasal 285 KUH Pidana,” ujar Kapolsek Tiga Panah AKP JH Situmorang kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/6).
Kapolsek mengatakan dalam mengungkap kasus itu, pihaknya sempat memeriksa LS, pria yang pernah dicurigai dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan pada tahun 2006. “Saat Latif diperiksa, tersangka JS menelepon dia untuk menanyakan situasi desanya paska pembunuhan itu. Keduanya selama ini bersahabat,” ungkapnya.
Mendapat informasi ini, Polsek Tiga Panah meminta Latif terus berkomunikasi dengan JS untuk mengetahui persis keberadaannya di Medan . Selanjutnya, Polsek Tiga Panah bersama Latif langsung ke Medan .
“Dari mobil, Latif menunjuk tersangka yang tengah asyik di kedai kopi. Kemudian tim kita langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolsek Tiga Panah,” kata Kapolsek.
Pengakuan tersangka, pemerkosaan itu dilakukannya setelah menonton film porno melalui HP milik temannya. Usai menonton, JS pergi ke rumah korban dan mencuri uang sebesar Rp 15 ribu. Kelakuan JS ini sebenarnya dipergoki ibu korban. Namun, tidak digubrisnya.
Saat keluar dari rumah korban, JS melihat kedua korban tengah asyik bermain bakar kayu di halaman rumah orang tua bocah itu. Selanjutnya, tersangka mengajak keduanya untuk bermain-main di perladangan Juma Pasar Desa Kubucolia Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo.
Kesempatan itu dimanfaatkan JS untuk mencoba memperkosa Maysarah (7). Korban yang tidak terima perlakuan JS mencoba melawan. Sedangkan adiknya, Adelia Syafira (5) menjerit minta tolong kepada warga.
Karena kedua korban melawan, JS memukul mulut kakaknya yang menyebabkan kedua giginya terputus. Selanjutnya ia mencekik leher keduanya. “Dalam keadaan lemas, kakaknya terlebih dahulu saya perkosa selanjutnya adiknya saya perkosa. Untuk menutupi masalah ini, saya pakaikan celana dalam kedua korban,” ungkapnya.
Usai memperkosa kedua korban, pelaku menuju rumahnya sambil mengambil cairan pestisida jenis Roundap. “Saya mengambil roundap untuk dimasukkan ke mulut korban dan menempatkan Roundap itu tepat di atas kepala kedua korban sehingga seolah-olah korban minum racun pestisida untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Ironisnya, usai kejadian itu tersangka tidak melarikan diri. JS malah berpura-pura ikut mencari keberadaan kedua korban. Pasalnya, selama ini orang tua korban, Agus (33) dan istrinya Susiana, warga Tanjung Balai yang sudah bekerja sebagai aron selama 9 bulan ini pernah bekerja di ladang orang tua tersangka dan lahan milik orang lain.
Saat ditanyakan mengapa tersangka tidak dikenakan pasal 340 KUHP Pidana, Situmorang mengatakan dalam kasus itu tersangka tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap kedua korban. “Tersangka terlebih dahulu membunuh dari pada memberikan Roundap kepada korban,” ujarnya

Tidak ada komentar: