Jumat, 12 Juni 2009

Pemekaran Kota Berastagi

Undang – Undang tentang Pemerintahan Daerah memberikan peluang kepada daerah untuk memekarkan wilayah. Dalam hal ini, pemekaran dapat dilakukan dengan metode top down (Dari pemerintah pusat) dan dengan metode bottom up (Dari masyarakat atau pemerintah daerah). Pemekaran yang berasal dari atas (top down) dilakukan jika pemerintah merasa bahwa efektivitas pembangunan suatu daerah akan meningkat dengan memekarkan daerah tersebut. Hal ini pernah dilakukan pada masa pemerintahan Megawati dengan memekarkan Propinsi Irian Jaya.

Dewasa ini, pemekaran menjadi sebuah komoditas politik yang unggul. Dimana setiap momen penting pemerintahan selalu dihadapkan dengan isu – isu pemekaran. Tanah Karo sendiri tidak lepas dari isu berkaitan dengan pemekaran Kabupaten Karo, bahkan pemekaran Kota Berastagi sudah menjadi agenda nasional dengan adanya Rapat Paripurna Pemekaran Pemko Berastagi. Sedangkan daerah lain yang juga diisukan akan mekar adalah Pemekaran Singalor Lau yang terdiri dari Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Juhar, Kecamatan Mardingding, Kecamatan Lau Baleng untuk membentuk suatu kabupaten baru.

Karo Pasca Pemekaran Kota Berastagi

Apa yang akan terjadi jika tanah karo ditinggalkan oleh berastagi?. Tentu saja itu akan menyebabkan kehilangan aset yang begitu besar untuk kabupaten karo. Pendapatan Asli Daerah Tanah Karo akan berkurang secara drastis karena bidang pariwisata yang ada di wilayah berastagi, tidak akan lagi memberikan kontribusi kepada Kabupaten karo. Salah satu syarat pemekaran adalah terjaminnya kesinambungan pembangunan di daerah hasil pemekaran dan tidak menyebabkan kehancuran bagi kabupaten induk.

Pemekaran Kota Berastagi, hendaknya dikaji ulang, karena pemekaran tersebut akan menyebabkan kerugian yang demikian besar bagi masyarakat karo. Identitas tanah karo sekarang ini adalah berastagi. Sehingga pemekaran kota brastagi akan menjadi salah satu penyebab degradasi identitas masyarakat karo.

Bagaimana Pendapat Anda, Sampaikan disini?

Tidak ada komentar: